JAKARTA, Lingkar.co – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini semakin menyedihkan.
Sindiran itu berkaitan dengan kasus Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang terbukti melanggar etik, namun hanya sanksi pemotongan gaji 40 persen.
“KPK semakin menyedihkan, komisioner mestinya mereka yang menerapkan standar lebih tinggi,” cuitnya dalam akun twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan, urusan etik seperti ini merupakan hal yang mestinya bisa terhindarkan, karena tingginya nilai integritas internal komisi antirasuah itu.
Anggota DPR RI itu, menyayangkan keterlibatan Lili dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Harga integritas yang mahal,” kata Mardani.
Menurutnya, penilaian yang menjadi beban institusi serta beban moral yang bersangkutan.
“Dan tentu saja menjadi pelajaran mahal bagi pimpinan KPK yang lain,” ucapnya.
Mardani mengatakan, kasus Lili, pastinya akan mengurangi optimisme masyarakat terhadap KPK
“Kejadian ini sekaligus kian menggembosi optimisme maupun kepercayaan masyarakat yang mungkin diam-diam masih menaruh harap terhadap KPK,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi Dewan pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Namun, kata Mardani, Dewas KPK harus lebih serius melihat hubungan antara pimpinan KPK dengan koruptor.
“Apresiasi Dewas KPK, tapi Dewas KPK juga perlu lebih serius melihat hubungan antara pimpinan KPK dan koruptor,” ucapnya.
“Mengapa? Karena kepatuhan kepada hal inilah yang membuat KPK ditakuti koruptor karena minimnya peluang berkompromi,” ucapnya lagi.
Mardani mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi kinerja KPK. Hal ini penting, agar KPK serius lagi memberantas korupsi
“Ayo semua jaga KPK kita. Awasi, puji yang baik dan kritisi yang salah,” kata Politisi PKS itu.
“Jangan sampai timbul anggapan miring seperti KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, tapi justru memberantas citra lembaga pemberatasan korupsi,” sambungnya.
Baca Juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan
TERBUKTI LANGGAR ETIK
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Ketua Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Lili juga berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak, dalam siaran pers KPK, Senin (30/8/2021).
Ketua Dewas KPK itu, mengatakan, dalam persidangan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari 11 saksi, terdiri dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal.
Selain itu, Majelis Sidang Etik juga mendengarkan kesaksian dari dua saksi meringankan (ad charge) dari internal KPK maupun dari eksternal.
MENJAGA MURUAH KPK
Majelis Sidang Etik menekankan, perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK, adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK, sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
“Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang
selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi,” kata Tumpak.
Tumpak berharap, setelah ada putusan ini, maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.
Sebagai informasi, Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dengan dua anggota Majelis Etik, Albertina Ho dan Harjono.
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling