JAKARTA, Lingkar.co – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK. Yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Ketua Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Lili juga berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang KPK tangani sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak, dalam siaran pers KPK, Senin (30/8/2021).
Ketua Dewas KPK itu, mengatakan, dalam persidangan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari 11 saksi, terdiri dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal.
Selain itu, Majelis Sidang Etik juga mendengarkan kesaksian dari dua saksi meringankan (ad charge) dari internal KPK maupun dari eksternal.
Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi
MENJAGA MURUAH KPK
Majelis Sidang Etik menekankan, perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK, adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK, sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
“Oleh karena itu, harus tetap pertahankan demi menjaga muruah KPK yang
selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi,” kata Tumpak.
Tumpak berharap, setelah ada putusan ini, maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan. Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.
Sebagai informasi, Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK. Tumpak Hatorangan Panggabean, dengan dua anggota Majelis Etik, Albertina Ho dan Harjono.
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps