PKB Pati Dorong Pembahasan Perda Pesantren Jadi Prioritas pada 2022

Ketua DPC PKB Pati Bambang Susilo
Ketua DPC PKB Pati Bambang Susilo (DOK LINGKAR.CO)

PATI, Lingkar.co– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati mendorong agar  pembahasan peraturan daerah (perda) tentang pesantren menjadi prioritas tahun depan. Menyusul pengesahan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren sudah sejak akhir 2019 lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan, akan mengupayakan agar pembahasan perda tentang pesantren di Kabupaten Pati bisa menjadi prioritas. Apalagi, partai melalui workshop fraksi DPRD PKB se-Jawa Tengah belum lama ini, sudah memerintahkan agar fraksi PKB mengusulkan perda tentang pesantren di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga:
Nahkodai Ketua DPC PKB Pati, Bambang Targetkan Usung Kader NU Calon Bupati

“Dari pimpinan pusat sudah menginstruksikan agar fraksi PKB DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mengusulkan pembentukan perda pesantren. Ini sudah perintah partai (mengusulkan perda pesantren, Red), khususnya partai saya,” katanya kepada lingkar.co Selasa (30/3/2021).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Meski begitu, menurut Bambang, pengusulan pembahasan perda di DPRD Kabupaten Pati harus melalui mekanisme. Pertama, usulan perda harus masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Baca Juga:
DPRD Jepara Kebut Pembahasan Perda Pesantren

 “Untuk Propemperda tahun ini (2021, Red) sudah di-dok (ditetapkan, Red) pada pembahasan APBD 2021 yang pelaksanaanya pada akhir 2020 lalu. Sehingga, kita harus menunggu perancanaan pembentukan perda tahun depan yang akan dilakukan akhir tahun ini,” jelas pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *