Site icon Lingkar.co

PMI Umumkan Tarif Baru Biaya Pengganti Pengelolaan Darah Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan 20 Maret Tahun 2024

Tempat pendaftaran peserta donor darah UDD PMI Kota Semarang. Foto: Rifqi/Lingkar.co

Tempat pendaftaran peserta donor darah UDD PMI Kota Semarang. Foto: Rifqi/Lingkar.co

Lingkar.co – Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang, Ratnaningdyah Hasna Zahari, SH, MM mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) terbaru sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 20 Maret 2024 dengan nomor; No.HK.01.07/Menkes/504/2024. Sosialisasi dilakukan secara daring dengan peserta 49 rumah sakit yang ada di kota Semarang.

“Ada harga yang terkait dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yaitu harga Rp 360.000,” kata Ratna dalam jumpa pers di gedung UDD PMI Kota Semarang, Rabu (4/9/2024) siang.

Namun demikian, ia menyebut harga BPPD berdasarkan SK Gubernur dan surat keputusan dari PMI pusat itu tetap Rp 490.000. Meski demikian, ada pengecualian bagi pasien dengan ketentuan khusus.

“Jadi harga 490.000 tapi ada pengecualian 360.00 untuk pasien tiga penyakit yang nanti akan dijelaskan oleh dokter Nevi,” ujarnya.

Mewakili para pengurus PMI Kota Semarang, Ratna menyampaikan terima kasih kepada elemen masyarakat yang ikut menyukseskan bukan dana PMI 1 Mei -30 Agustus 2024 yang melampaui target, yakni 2,5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih, kami apresiasi terkait perolehan bulan dana PMI yang mendapatkan Rp. 3.329.000 yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ratna bilang, selama ini PMI telah memberikan berbagai bantuan seperti bantuan air bersih, dan ambulans gratis. “Jadi nanti perolehan bulan dana ini murni akan dikembalikan kepada masyarakat kota Semarang,” ujarnya.

Sekretaris PMI Kota Semarang, Ratnaningdyah Hasna Zahari, SH, MM (kiri) dan Kepala UDD PMI Kota Semarang, dr. Nevi Seftaviani, MMR (kanan). Foto: Rifqi/Lingkar.co

Ia katakan pada tanggal 2 September kemarin panitia bulan dana PMI Kota Semarang sudah melakukan evaluasi dan akan ditutup secara resmi pada 21 September mendatang.

“Ulang Tahun PMI 17 September dan kita closing (tutup bulan dana) di 21 September, rencana di balaikota Semarang,” ungkapnya.

Sementara, Kepala UDD PMI Kota Semarang, dr. Nevi Seftaviani, MMR memaparkan penerapan tarif baru BPPD yang telah disosialisasikan kepada 49 rumah sakit di Semarang. Tarif baru pelayanan darah ini berlaku secara nasional.

“Dalam sosialisasi tersebut kami tetap Rp 490.000 kecuali untuk pasien JKN BPJS dengan kriteria pasien rawat jalan dengan tiga diagnosis, yaitu thalasemia mayor, leukimia (Kanker darah), dan juga hemodialisis,” paparnya.

Dia katakan pasien dengan tiga kriteria tersebut bisa mendapatkan darah dengan biaya pengganti Rp360.000 per kantong darah dengan jumlah maksimal 4 kantong dalam satu bulan.

“Kriteria tersebut bukan kita buat sendiri tapi berdasarkan undang-undang tentang JKN,” ucapnya.

Ketika ditanya jika pasien membutuhkan darah lebih dari 4 kantong dalam satu bulan, ia jawab harga ditetapkan sesuai aturan Menkes. “Jika lebih ya dengan harga normal (Rp 490.000), jawabnya.

Selain itu Nevi juga bilang bahwa 49 rumah sakit yang mengikuti sosialisasi berkomitmen menerapkan aturan yang dibuat oleh menteri kesehatan. “Untuk stok darah, alhamdulillah di kota Semarang ini aman. Bisa lebih untuk 3 hari kedepan,” urainya.

Ia jelaskan pula bahwa stok semua komponen darah terbilang aman, bisa mencukupi kebutuhan pasien rumah di Semarang, sedangkan stok trombosit paling sedikit namun masih bisa mencukupi kebutuhan pasien.

Terkait masa berlaku darah yang siap dikonsumsi, Nevi menerangkan bahwa semua produk darah memiliki masa simpan atau terdapat batas maksimal penyimpanan, baik itu Packed Red Cells (PRC) atau Sel Darah Merah maupun tombosit. “Kalau untuk prc itu 21 hari, trombosit itu maksimal 5 hari, seperti itu,” jelasnya.

Secara teknis, ia katakan pihak rumah sakit harus melampirkan bukti untuk setiap permintaan darah. “Permintaan langsung dari rumah sakit ke kita (PMI) karena kita kan urusannya bukan dengan pasien,” tandasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version