Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai tersangka mucikari prostitusi saat jumpa pers di Semarang, Senin (20/12/2021)/Lingkar.co
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai tersangka mucikari prostitusi saat jumpa pers di Semarang, Senin (20/12/2021)/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan selebgram dan warga negara asing yang di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, jawa Barat, Senin (20/12/2021).

Adapun dua wanita yang di pekerjakan tersebut berinisial TE (26) dan seorang warga Brasil berinisial FBD (26).

Djuhandani mengatakan, bahwa ketiganya di tangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

“Keduanya di amankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan”, katanya.

Baca Juga :
Boyolali Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di 42 Titik

Ia mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi yang di lakukan di Kota Semarang.

Selain mengamankan dua Wanita yang di pekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari (JB) di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, besaran tarif yang di kenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

“Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta”, katanya.

Menurutnya, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri langsung melalui mucikarinya. Ia mengatakan bahwa mucikari JB sendiri sudah memperoleh bayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Mengutip dari Antara, Adapun sejumlah bukti yang turut di amankan dalam penangkapan tersebut yakni, bukti transfer yang merupakan uang muka sebanyak Rp20 juta.

Selain itu juga ada beberapa alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas pakai.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha