Polda Jateng Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Ilustrasi Gambar Pinjaman Online, Lingkar.co
Ilustrasi Gambar Pinjaman Online, Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan penggrebekan kantor penagihan pinjaman online (pinjol) PT AKS, yang beralamat di jalan Kyai Mojo, Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta.

Saat melakukan penggerebekan, Polda Jateng menemukan barang bukti, 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer.

Penagihan dilakukan dengan cara meneror dan menyebarkan konten pornografi yang telah diedit wajah korban melalui media sosial.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.

“Ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja,” papar Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Kronologi Penipuan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan korban mendapatkan SMS berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021.

Pada SMS tersebut Korban diiming-imingi pinjaman dengan bunga yang sangat rendah.

“Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban,” jelasnya.

Kemudian pada bulan September 2021,  perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS, memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.

“Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo,” katanya

“Korban diteror jika tidak membayar maka nomot korban akan disebarkan ke kontak WhatsApp sebagai penipu,” sambungnya.

Pelaku Diamankan

Johanson mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan.

Dari ketiga orang, baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.

“Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap Debt collector ini terdapat target  setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih,” ujar dia.

Untuk total keseluruhan karyawan, terdapat  200 orang. Namun karena pandemi, karyawan melakukan wfh.

“Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya,” imbuh dia.

Untuk saat ini, ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.

Tersangka akan terjerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Juga pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3  UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: Muhammad Nurseha