SEMARANG, Lingkar.co – Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan tersebut, saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum dari para pemohon itu.
Iqbal mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan telah diatur dalam KUHAP.
“Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP,” ucapnya, melalui pesan WhatsApp kepada Lingkar.co, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga:
Heboh! Ustaz Haramkan Wisata ke Borobudur, Ini Kata Gus Yasin
“Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan,” tegasnya lagi.
Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun, gugatan praperadilan itu akan dikaji oleh hakim di pengadilan.
“Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak,” ucapnya.
“Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua,” sambungnya.
Pelaku Berjumlah 15 Orang
Sebagamana pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng, menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng, di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Para pelaku adalah pasangan suami istri, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan. Penangkapan para pelaku setelah melalui penyelidikan intensif.
Kepada 15 pelaku, disangkakan telah melanggar hukum, karena melakukan aksi transfer dana palsu dari Agustus sampai Oktober 2018.
“Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut,” kata Kombes Iqbal, Senin (13/9/2021) malam.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
Sebagai informasi, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps