Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina

Samuel Ardi Kristanto , pria terduga dalang pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina. Foto: istimewa
Samuel Ardi Kristanto , pria terduga dalang pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina. Foto: istimewa

Lingkar.co – Polda Jatim menangkap dan menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka. Samuel merupakan dalang pengusiran dan pembongkaran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Samuel ditetapkan sebagai tersangka usai polisi membawanya ke kantor Ditreskrimun Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Selain Samuel, polda Jatim juga telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Yasin alias MY. dia berperan sebagai pihak yang mengusir nenek Elina dari rumahnya.

“Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Widi mengatakan, saat ini Samuel sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim. Sementara Yasin masih dalam pengejaran polisi.

“Tim kami masih dilapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujar Widi.

Widi menyebut, peran Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina.

“Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini,” jelas Widi.

Sementara peran dari Yasin yakni bersama-sama melakukan kekerasan dan pengusiran terhadap nenek Elina dari rumahnya.

“MY yang melakukan ya iu bersama-sama dengan empat orang eh tiga orang lainnya yang melakukan eh kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” ucapnya.

Kini Samuel telah ditahan di Mapolda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Samuel terancam 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Putri Septina