Polda Jateng Lakukan Penyekatan Mudik di Perbatasan Wilayah

KERAHKAN: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kerahkan 11.000 personil dalam penyekatan mudik di perbatasan wilayah Jawa Tengah. (TITO ISNA UTAMA/LINGKAR.CO)
KERAHKAN: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kerahkan 11.000 personil dalam penyekatan mudik di perbatasan wilayah Jawa Tengah. (TITO ISNA UTAMA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Larang mudik lebaran 2021, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kerahkan 11.000 personil dalam penyekatan mudik di perbatasan wilayah Jawa Tengah.

Hal tersebut ia sampaikan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 oleh Polda Jawa Tengah pagi ini, Senin (12/04).

Kapolda Lutfi menyampaikan larangan tersebut pada H-7 sampai dengan H+7  atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Menikmati Makanan Khas Australia saat Ramadan, Sekarang Bisa Di coba di Juwana

“Tapi melihat situasi di Wilayah Jawa Tengah saya tegaskan mulai nanti malam khusus di rest area sudah kita berlakukan,” terang Luthfi.

Selama pandemi Covid-19, Pemeritah meniadakan penindakan pelanggaran sehingga Jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan tegutan pada 2019 dan 2020 nihil.

Sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2019 sejumlah 423 kejadian dan pada 2020 sejumlah 365 kejadian atau ada penurunan trend sekitar 13,7%.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Menaker : Wajib berdialog dengan pekerja

Korban meninggal pada 2019 sejumlah 31 orang dan pada 2020 sejumlah 19 orang atau ada penurunan trend 38,7%, korban luka berat pada 2019 sejumlah 22 dan pada 2020 sejumlah 5 atau ada penurunan trend 77,2%.

Sedangkan korban luka ringan pada 2019 sejumlah 506 orang dan pada 2020 sejumlah 442 atau ada penurunan trend 12,6%, kerugian rupiah pada 2019 sejumlah 355.895.000,- dan pada 2020 sejumlah 227.100.000,- atau terjadi penurunan trend 36,2%.

Baca juga:
Dipecat Sebelum Ramadan, Modus Perusahaan Ngemplang Bayar THR

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *