Lingkar.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” katanya, Sabtu (11/4/2026).
Dari temuan tersebut, dua tandon diketahui terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.060 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi penampungan tersebut diketahui milik seorang warga berinisial HT (55), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Ganda-Ganda.
Kepada penyidik, HT mengaku memperoleh BBM tersebut dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan bijih nikel yang dijalankannya melalui kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Sulteng telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa HT dan seorang saksi lainnya berinisial VH.
Djoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah. Penyidik terus mendalami dugaan pelanggaran terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk melengkapi administrasi serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Penulis : Putri Septina


