GROBOGAN, Lingkar.co– Satnarkoba Polres Grobogan membekuk Salafuddin,29, warga Dusun Kebonagung, Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sebab, Salafuddin diduga menjual narkoba dengan modus melalui pengiriman salah satu jasa pengiriman barang.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, petugas membekuk tersangka saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Purwodadi. Kemudian, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kantor pengiriman barang di Purwodadi sering digunakan untuk transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:
Transaksi di Terminal, Seorang Kurir Sabu asal Semarang, Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Grobogan
Kemudian, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas mencurigai seorang laki-laki yang yang diduga akan mengirim paket di kantor jasa pengiriman barang tersebut.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Lalu menemukan delapan paket amplop warna coklat yang terpasang stiker nama dan berisi sediaan farmasi yang terbungkus dengan tisu, serta terbungkus lagi dengan plastik warna hitam yang tidak memiliki izin edar. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jumlah total sediaan farmasi berupa obat tablet Cytotec 606 butir, obat tablet IPI warna pink 444 butir, obat tablet IPI warna kuning 444 butir. Kemudian, tablet IPI warna putih 444 butir. “Dulu sempat jualan sempat berhenti. Karena pandemi tersangka jualan lagi,” jelas Kapolres.
Sementara tersangka Salafuddin mengaku, jika menawarkan barang terlarang tersebut melalui iklan di internet. Dengan mengiklankan obat tersebut dapat melancarkan haid. Sementara barang tersebut biasanya dikirim ke luar kota. “Satu paket dijual 300 sampai 500 ribu rupiah,” jelasnya.(ori/lut)