Lingkar.co – Polresta Pati menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat orang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang menyebabkan satu korban meninggal. Ketiganya yakni EN (51), PC (37), dan AG (37).
Kadiv Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu saat Konferensi Pers di Polresta Pati, Senin (10/6/2024) mengatakan, ketiganya diketahui memiliki peranan sama dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang yakni pemilik mobil (BH) tewas, serta tiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka parah.
Selain menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sebanyak 19 warga Desa Sumbersoko yang diduga turut terlibat dalam insiden nahas itu.
“Saksi diperiksa 19 orang, 3 tersangka adalah EN, PC, dan AG yang berperan dalam mengejar dan menghadang kendaraan korban kemudian memukul dan menginjak korban. AG juga melindas korban dengan motor mengenai dan memukul korban,” jelasnya.
Ketiganya dikenai Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Meski sudah menetap tiga tersangka dan mengamankan 19 saksi, pihaknya juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya mengimbau agar bisa segera menyerahkan diri ke polisi.
“Yang terlibat segera menyerahkan diri agar bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya
Polisi juga mengamanatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 unit motor Nmax.
Disinggung soal keterlibatan korban dan jaringan penadah kendaraan bodong, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, wilayah Sukolilo yang diduga menjadi tempat pembuangan kendaraan ilegal.
“Terkait penggelapan akan didalami lebih lanjut. Korban memiliki usaha rental, masih pendalaman,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam