Lingkar.co – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (29/12/2023).
Dalam kasus ini, 3 pelaku berhasil diamankan, dan 2 pelaku lainnya masih buron.
Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologi kejadian. Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana juga amankan beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps