SEMARANG,Lingkar.co – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia, melalui praktik prostitusi online melalui media sosial, pada Kamis lalu(18/11/2021).
Prostitusi Online tersebut menggunakan modus lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp25 juta hingga 30 juta per bulan.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat gelar kasus di Polrestabes Semarang, Senin (22 /11/2021) menceritakan kronologi penangkapan pelaku prostitusi ini.
Awalnya Tim Tebas menerima aduan masyarakat jika di Kos Palapa Jalan Gayamsari sering untuk digunakan praktik prostitusi. Setelah mendapat aduan dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan patroli.
“Akhirnya pada pukul 17.00 WIB tim melakukan patroli ke TKP dan ternyata benar di kamar nomor 4 ada sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” papar Irwan.
Dari interogasi yang berjalan di lapangan, perempuan tersebut berasal dari Booking Online (BO) yang mucikari dengan inisial DP kelola. Mucikari tersebut tinggal pada salah satu kos dengan kamar nomor 6.
“Selajutnya ditemukan 4 orang perempuan di kamar no 6 itu dan salah satunya masih di bawah umur,” tambahnya.
Lebih jauh Irwan menyampaikan jika pelaku merekrut korban dengan cara membuka lowongan pekerjaan di grup lowongan kerja di Facebook dengan nama akun Stella. Dalam salah satu postingan, pelaku menulis seperti ini.
“Dibutuhkan wanita untuk bekerja malam dengan minimal usia 18 tahun, fasilitas mess. Uang makan dan gaji perbulan Rp 25 juta rupiah,”. tulis potingan tersebut.
Korban yang tergiur pada lowongan tersebut, diminta datang ke tempat pelaku berada. Mayoritas, penerima pekerjaan tersebut bukanlah warga Kota Semarang.
Berikut adalah datanya:
Inisial PF berusia 16 tahun dengan status masih Pelajar, warga Kabupaten Jepara. Kemudian HY 24 tahun, Ibu Rumah Tangga, warga Kota Palembang.
EL, 23 Tahun, yang berstatus masih mahasiswi warga Kota Tangerang, lalu juga RA, 27 Tahun Karyawan Swasta, warga Kabupaten Jepara.
Perkara tidak hanya berhenti di situ saja, setelah korban setuju, pelaku memberikan kontrak kerja yang isinya cukup mencengangkan.
“Di sini korban diminta siap melayani siapapun termasuk pelaku,” terang Irwan.
Sementara untuk tarif, pelaku mematok nilai Rp350-500 ribu rupiah.
Dari tarif itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu untuk setiap tamu. Sisanya di berikan kepada korban sebagai upah.
“Para korban bekerja dengan pelaku dari bulan Oktober-November 2021,” ungkap Irwan.
Atas perilakunya pelaku DP terjerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lima belas tahun.
Lalu juga terancam akan mendapat pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000 lalu juga Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun empat bulan.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.