JEPARA, Lingkar.co – Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mencatat dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di Kabupaten Jepara yang ditangkap, merupakan spesialis pencurian mobil kuno, dengan wilayah sasaran lintas provinsi.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, dua pelaku ini melakukan aksinya di Kabupaten Demak, Grobogan, Pati, Tangerang dan Jakarta, dimana jumlah total tempat kejadian perkara sebanyak 13 TKP.
“Selain melakukan pencurian di Kabupaten Jepara dan Kudus, ternyata pelaku juga mencuri mobil kuno, terutama mobil toyota kijang antara tahun 1990-1995 di sejumlah daerah di Tanah Air,” katanya.
Sementara barang hasil curian yang diamankan ada lima unit mobil kijang serta satu mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya juga ikut diamankan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku asal Kabupaten Kudus yang berhasil ditangkap, yakni Fathoni dari Kecamatan Mejobo, yang merupakan residivis kasus serupa dan Dwi Kristianto asal Kecamatan Jati. Keduanya beraksi selalu mengendarai mobil.
“Ketika ada sasaran, maka salah satu pelaku yang akan melakukan eksekusi kemudian dibawa ke tempat aman untuk dijual,” ujarnya.
Mayoritas mobil hasil curiannya dijual dalam bentuk suku cadang guna menghindari pelacakan petugas. Sementara mobil yang dijual utuh ditawarkan dengan harga Rp7 juta per unitnya.
Fathoni membenarkan bahwa setiap unit mobil kijang yang dicuri dijual kepada orang lain sekitar Rp7 juta. Kebetulan mobil hasil pencurian dari dua lokasi di Jepara pada pertengahan Januari 2021, yakni dari halaman parkir Swalayan Saudara dan di Pantai Telukawur belum sempat dijual.
Sedangkan barang bukti lainnya merupakan TKP lain karena dalam satu bulan terakhir bisa mencuri lima unit mobil.
Alasan mencuri spesialis mobil kuno, lantaran mudah dicuri dengan bermodalkan kunci letter “T”. Sedangkan hasil penjualannya digunakan, untuk melunasi sejumlah utangnya dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ja’far, salah seorang korban mengakui, saat berbelanja di Swalayan Saudara Jepara mobilnya sudah dikunci. Hanya saja, tiket parkir tidak ikut dibawa melainkan di tinggalkan di mobil.
“Sangat bersyukur mobilnya bisa ditemukan kembali karena digunakan untuk menunjang aktivitas keluarganya,” ujarnya.
Kedua pelaku sendiri diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps