SEMARANG, Lingkar.co – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada wilayah Semarang, Kamis (30/9/2021).
Lima pelaku berhasil ditangkap tim dari Unit Resmob dan Unit Resum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pada kasus pertama, berhasil terungkap oleh Unit Resum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tiga pelaku diamankan, masing-masing SL (22), warga Grobogan, DF (28), warga Dadapsari, Semarang Utara dan AI (35), warga Wonodri, Semarang Selatan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menjelaskan modus operandi kasus pertama.
Dia mengatakan, tersangka DF melakukan aksinya pada dua tempat yang berbeda dan berganti pasangan dalam tiap aksinya.
DF yang merupakan tersangka utama menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci L pada dua lokasi.
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing,” jelas Donny, dalam konferensi pers pada Halaman Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan, DF sebagai tersangka yang melakukan aksinya, sedangkan SL berperan sebagai mengawasi tempat kejadian.
“Lokasi kejadian berada di wilayah Semarang Tengah,” kata Donny.
Beberapa hari kemudian, DF melakukan aksinya dengan berganti pasangan, yakni AI, wilayah Kedungmundu, Semarang.
Donny menjelaskan, modus operansinya hampir sama, dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang dan didorong.
KASUS KEDUA
Sedangkan kasus kedua, terungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Tempat kejadian pada wilayah Semarang Utara.
Petugas menangkap dua pelaku, yakni AW (29), warga Candisari, Semarang dan DS (28), warga Dadapsari, Semarang Utara.
Donny mengatakan, modus kedua pelaku dalam mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci L yang telah disiapkan oleh pelaku DS.
Namun, kata dia, karena motor hasil curian tidak bisa dinyalakan, kedua pelaku mendorong motor tersebut, dengan menggunakan motor yang telah disiapkan oeh pelaku.
“Kedua pelaku juga merupakan residivis,” kata Donny.
Dia mengatakan,DS merupakan residivis pencurian sembako pada Semarang Utara tahun 2017 dan narkoba di Polrestabes tahun 2019.
Sedangkan AW, residivis perkara pengroyokan di Semarang Tengah tahun 2009, dan pencurian dengan kekerasan di Gunung Pati tahun 2019.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tgas dan terukur terhadap tersangka DS dan AW, dengan timah panas pada kaki, karena sempat berusaha melawan saat diamankan petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps