Polri Diminta Tidak Terjebak Pasal Karet UU ITE

polri-diminta-tidak-terjebak-pasal-karet-uu-ite
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

JAKARTA , Lingkar.co – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat. Utamanya terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE,” kata Andi Rio di Jakarta, Selasa (16/2).

Ia menilai selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial. Hal itu, menurut dia, menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU ITE.

“Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini ‘kan tidak boleh dilakukan tentunya,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan. Masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun.(ara/dim)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *