Positif Covid-19, Seorang Dokter di Jepara Nekat Gelar Resepsi Nikah

MENJELASKAN: Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jepara Muh Ali saat memberi keterangan. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)
MENJELASKAN: Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jepara Muh Ali saat memberi keterangan. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)

JEPARA, Lingkar.co Seorang dokter gigi di Kabupaten Jepara tetap menggelar resepsi pernikahannya, baru-baru ini. Padahal, dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kembang ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali saat dikonfrimasi Lingkar Jateng, kemarin. Dijelaskan, resepsi pernikahan itu digelar pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 18.00-19.15 di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Mlonggo.

Resepsi itu dilaksanakan sebelum dokter tersebut mendapatkan pengumuman resmi hasil pemeriksaan swab di RSUD Kartini Jepara. Sedangkan hasil resmi, baru disampaikan Satgas Covid-19 Jepara sekitar pukul 21.00.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Informasi tidak resmi kepada yang bersangkutan sudah tersampaikan Jum’at (25/12). Tapi memang belum jelas juga karena tidak ada data tertulis,” kata Muh Ali.

Usai kejadian ini, pihaknya langsung melakukan konfirmasi ke Kepala Puskesmas Kembang serta segera melakukan tracing kontak erat pasien. Utamanya keluarga pasien dan tukang rias pengantin.

“Yang bersangkutan dan keluarga merupakan warga kecamatan Mlonggo. Hari ini tes swab untuk kecamatan Mlonggo secara keseluruhan ada 50 orang,” bebernya.

Png-20230831-120408-0000

Sebelumnya, dokter gigi tersebut diketahui positif Covid-19 setelah mengikuti tes swab untuk screening tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Puskesmas Kembang pada Kamis (24/12). Hasilnya, ada tiga orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik itu dari nakes maupun staf pegawai

Juru Bicara Satgas Covid-19 Jepara Muh Ali menambahkan, dokter berstatus ASN tersebut terancam sanksi kepegawaian. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan. Sebab, hal ini bukan kewenangan pihaknya.

“Kemungkinan sanksi sesuai tahapan (regulasi sanksi) bagi PNS,” jelas Muh Ali.

Atas kejadian ini, Satgas Covid-19 Jepara juga telah memanggil Kepala Puskesmas Kembang. Hal ini guna meminta konfirmasi ihwal kejadian yang sebenarnya. Selain itu, pihak yang bersangkutan juga akan dipanggil ketika masa isolasinya sudah rampung.

“’Untuk yang bersangkutan langsung, tentu belum bisa kami undang, karena harus isolasi dulu,” pungkasnya. (mam/aji)

Baca Juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *