PPKM Diperpanjang, Pemerintah Izinkan Pembukaan Tempat Ibadah di Jawa-Bali

Pemerintah mengizinkan pembukaan tempat ibadah selama perpanjangan PPKM Level 4 pada wilayah Jawa dan Bali. FOTO: Antara/Lingkar.co
Pemerintah mengizinkan pembukaan tempat ibadah selama perpanjangan PPKM Level 4 pada wilayah Jawa dan Bali. FOTO: Antara/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada penyesuaian aturan untuk tempat ibadah.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, mengatakan pemerintah mengizinkan pembukaan tempat ibadah selama PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali.

“Penyesuaian aturan tempat ibadah pada PPKM level 4, yakni pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang,” ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Selain itu, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

“Angka itu meningkat 5 persen dibanding periode Februari-Maret 2021 lalu,” ujarnya.

Baca Juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU

UJI COBA PEMBUKAAN MAL DI EMPAT KOTA

Penyesuaian tempat ibadah, juga berlaku untuk pusat perbelanjaan modern atau mal. Namun, masih bersifat uji coba.

“Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan pada level 4 dengan implementasi protokol kesehatan,” ujarnya.

Luhut, mengatakan, pemberlakuan uji coba hanya untuk empat daerah, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung dan Kota Semarang.

“Uji coba ini akan ada di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” tegas Luhut.

Tentunya, kata Luhut, ada penerapan aturan untuk pembukaan mal. Salah satunya, kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Selain itu, kata dia, syarat pengunjung masuk ke mal harus yang telah menerima vaksinasi Covid-19. Serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya mereka yang sudah vaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi,” tegas dia.

Syarat lain lainnya adalah larangan masuk mal bagi anak di bawah umur 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.

Selain itu, kata Luhut, untuk industri esensial berbasis ekspor, akan disusun SOP protokol kesehatan, agar minggu depan dapat mulai beroperasi.

“Minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift,” ujar dia.*

Penulis : M. Rain Daling | Rezanda Akbar D

Editor : M. Rain Daling