PPKM Level 4 Berlanjut, Ada Kelonggaran Bagi Usaha Kecil

Presiden Joko Widodo, saat memberikan tentang perpanjangan PPKM Level 4, di Istana Negara, Minggu (25/7/2021) malam. FOTO: Tangkapan Layar Youtube Setpres/Lingkar.co
Presiden Joko Widodo, saat memberikan tentang perpanjangan PPKM Level 4, di Istana Negara, Minggu (25/7/2021) malam. FOTO: Tangkapan Layar Youtube Setpres/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memutuskan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut, dari  26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli. Kemudian berlanjut dengan istilah PPKM Level 4 pada 21-25 Juli.

Kini, PPKM Level 4 kembali berlanjut selama delapan hari kedepan, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo, dalam pernyataannya melalui kanal Youtube Setpres, Minggu (25/7/2021) malam.

“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” sambung Presiden.

Baca Juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi

Untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, kata Presiden, boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

“Pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis dapat izin untuk buka, sampai dengan pukul 21.00.

“Boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah, kata Presiden.

Presiden juga mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka untuk beroperasi.

“Boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujarnya.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” sambungnya.

TREN PENGENDALIAN COVID-19 MEMBAIK

Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan. Seperti yang terjadi di pada beberapa provinsi di Jawa.

 Namun demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada. Menghadapi varian delta yang sangat menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” jelasnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

“Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait,” kata Presiden. *

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling