Presiden Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar

Seskab, Pramono Anung, saat menyampaikan keterangan pers vaksin berbayar dibatalkan, Jumat (16/7/2021). FOTO: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/Lingkar.co
Seskab, Pramono Anung, saat menyampaikan keterangan pers vaksin berbayar dibatalkan, Jumat (16/7/2021). FOTO: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan pembatalan vaksin berbayar bagi individu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas. Untuk pembatalan vaksin berbayar yang rencananya melalui Kimia Farma semuanya batal dan dicabut,” tegas Seskab Pramono.

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini, yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanismenya, yakni gratis seperti Bapak Presiden sampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Terkait Vaksinasi Gotong Royong, Seskab Pramono, mengatakan bahwa mekanismenya tetap melalui perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang. Mekanisme sudah berjalan dan gratis,” ungkapnya.

PRESIDEN HARAP JAJARANNYA PUNYA KEPEKAAN SOSIAL

Dalam kesempatan tersebut, Seskab Pramono, juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Seskab Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Seskab Pramono, memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” pungkasnya. *

Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling