Presiden Jokowi Minta Bisnis Impor Pakaian Bekas Dihentikan: Sangat Mengganggu!

Presiden Jokowi, saat jumpa pers di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Tangkap layar YouTube
Presiden Jokowi, saat jumpa pers di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Tangkap layar YouTube

Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu dan harus segera ditindak.

Hal tersebut ia katakan saat jumpa pers di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu,” ucap Presiden Jokowi.

Menurutnya, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Itu sangat mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu,” tegas Presiden Jokowi.

Kepala Negara pun meminta agar praktik bisnis impor pakaian bekas dihentikan dan ditelusuri sehingga dapat ditindak.

“Yang namanya impor pakaian bekas stop. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” katanya lagi menegaskan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan akan menindak tegas impor pakaian bekas.

“Sesuai arahan Pak Presiden, kita akan terus tindak tegas bisnis impor pakaian bekas,” tegas Zulhas, Kamis (16/3/2023).

Dia mengatakan, larangan bisnis impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Zulhas Ungkap Dampak Pakaian Bekas

Selain itu, Zulhas, juga menyebut dampak dari penggunaan pakaian bekas yang didapat dari aktivitas thrifting (belanja baju bekas).

“Karena (pakaian bekas) seringkali mengandung jamur yang membahayakan kesehatan, bisa bawa penyakit. Tentunya masyarakat yang dirugikan,” ucap Zulhas.

“Bukan soal usaha, ini kan bawa penyakit. Penyakitan kan enggak bagus,” ucaonya lagi.

Tak hanya berdampak pada kesehatan, Zulhas, juga mengatakan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Impor pakaian bekas juga bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri,” kata Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, pada tahun lalu, pihaknya telah memusnahkan 750 bal pakaian impor bekas, hasil penindakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

“Agustus tahun lalu, kami sempat memusnahkan 750 Bal pakaian impor bekas hasil penindakan

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag,” jelas Zulhas.

Ia berharap, masyarakat dapat memberikan informasi bila mengetahui ada praktik bisnis impor pakaian bekas ilegal dan dilarang.

“Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila diketahui ada praktik impor pakaian bekas yang jelas ilegal dan dilarang,” pungkasnya.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling