GROBOGAN, Lingkar.co – Seorang pelaku pembeli narkoba dengan uang bantuan sosial (bansos) prakerja dibekuk Satnarkoba Polres Grobogan.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar melalui jasa pengiriman.
Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Kamis (21/1) sekitar pukul 12.00, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Dedy Setyo, di Komplek Perum Permata Hijau Kalongan.
“Kami menemukan satu bungkus paket warna hijau dengan nama pengirim Amelia. Penerimanya Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Pelaku mengaku hanya disuruh teman untuk mengambil paketan,” terangnya.
Menurut keterangan AKP Ngadiyo, paket tersebut milik Dewangga (24), warga Trikora Purwodadi. Petugas lalu mencari keberadaan pemilik paket tersebut.
“Setelah kami datangi, Dewangga akhirnya mengakui. Paket berisi satu box label bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir itu adalah miliknya,” terangnya.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, dirinya membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bantuan sosial (bansos) Prakerja.
” Jadi saya dulu mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Uangnya saya buat beli ini,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku dan BB berupa satu box berisi 1000 butir pil mf, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ori/aji)
Sumber: Koran Lingkar Jateng