Pro dan Kontra Wacana Utang Pemkab Blora Masih Berlanjut

PARAH: Potret salah satu jalan rusak di Blora yang membuat Pemkab berinisiatif melakukan utang untuk anggaran perbaikan. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)
PARAH: Potret salah satu jalan rusak di Blora yang membuat Pemkab berinisiatif melakukan utang untuk anggaran perbaikan. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)

Kebijakan Hutang Akan Menyusahkan Rakyat

Sementara sisi kontra, menurut Seno Margo Utomo, yang juga mantan Anggota DPRD Blora dari PKS, menolak dengan keras wacana utang tersebut.

Menurutnya dengan pertimbangan dan perhitungan yang bisa logis, utang tersebut akan membebani rakyat dan generasi yang akan datang.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Migas, layak diperjuangkan, yaitu dengan melakukan Judicial Review Dana Bagi Hasil Migas ke Mahkamah Konstitusi, di samping itu, PAD dari DBH Participating Interrest Blok Cepu, yang tahun ini mencapai Rp. 60 Milyar, mestinya bisa menjadi solusi, tanpa harus hutang ke manapun,” terangnya.

Baca juga:
Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol Sepakat Dibentuk

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mengatakan perlu kehati-hatian dalam memutuskan wacana ini, faktor keamanan dan kesesuaian harus diperhitungkan.

“Susun regulasi yang ketat dulu, jangan sampai pemerintah mengambil langkah yang gegabah, karena prosedur pengadaan utang sampai dengan upaya pelunasan nantinya juga tidak sesederhana apa yang dibayangkan masyarakat,” terangnya.

Lanjutnya mengenai pro dan kontra wacana utang pemkab Blora, karena jelas dan pasti utang daerah akan mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jadi harus hati-hati,” pungkasnya. (oru/luh)

Baca juga:
Densus 88 Amankan 26 Orang Terduga Teroris