Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol Sepakat Dibentuk

ILUSTRASI: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), Senin (5/4).

“Agar pembahasan RUU ini lebih fokus, maka terbentuklah Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).

Atas pernyataan tersebut, seluruh anggota Baleg menyatakan setuju pada keputusan pembentukan Panja RUU Minol dari usulan DPR RI itu.

Baca juga:
Banjir Bandang di Flores Timur, 62 Orang Meninggal Dunia

Dalam kesempatan tersebut Awiek meminta masing-masing fraksi untuk segera menyampaikan daftar nama kandidat dalam daftar (list) anggota Panja RUU Minol.

Tim Ahli Baleg DPR yang menyampaikan poin-poin draf RUU Minol. Sebelum akhirnya melakukan pengambilan keputusan.

Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis Dari RUU Minol

Tim Ahli menjelaskan adanya landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari RUU Minol yang akan dibuat tersebut .

Png-20230831-120408-0000

Pertama, untuk landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Baca juga:
PKL di Grobogan Minta PPKM Tak Diperpanjang

Kedua, landasan sosiologis, RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

Selanjutnya yang Ketiga landasan yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.

Juga menganai muatan pengaturan Minol, antara lain jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.; pembatasan impor minol dari luar negeri, juga di pertimbangkan. (ara/luh)

Baca juga:
Kemensos Tegaskan Penyaluran BST Tak Diperpanjang

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *