Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Sementara itu, tiga daerah lainnya dijadwalkan menggelar PSU pada Agustus mendatang, yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan, dan Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di tiga daerah tersebut akan berlangsung serentak pada 6 Agustus 2025.
“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025 dan Insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua di Barito Utara. Jadi, tinggal tiga titik tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, baru-baru ini.
Afifuddin juga merinci beberapa daerah yang telah menyelesaikan PSU, di antaranya Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai, Kota Sabang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. PSU terbaru dilaksanakan pada 24 Mei 2025 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran dengan hasil yang dinilai sukses, aman, dan lancar.
Sementara itu, terkait PSU di Kabupaten Barito Utara, KPU tengah mengurus pendanaan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini menyusul putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati akibat praktik politik uang, sehingga KPU diperintahkan untuk menggelar PSU kembali.
“Sekarang kawan-kawan (KPU) tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.
Untuk PSU di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, KPU memastikan dana penyelenggaraan telah tersedia setelah kedua daerah menyepakati adendum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Selain itu, KPU juga memantau persiapan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang ini dilakukan karena kotak kosong memenangkan pemilihan atas calon tunggal pada pemungutan suara 27 November 2024.
Afifuddin mengapresiasi kerja keras jajaran KPU di daerah-daerah yang telah melaksanakan PSU. “Atas nama KPU RI, kami ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, kerja keras dari KPU provinsi, kabupaten, kota di daerah PSU,” tuturnya. (Ant)