Lingkar.co – Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, yakni Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho memilih walk out saat rapat pleno rekapitulasi surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan keduanya tersebut berkaitan dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu.
“Sebenarnya kami menghormati proses-proses yang berlaku di dalam rekapitulasi di KPU Kota Semarang. Nah, kemarin itu Bawaslu memberikan rekomendasi (PSU, Red),” kata Nanda, sapaan akrab Hendry Casandra, dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, rekomendasi Bawaslu untuk PSU itu terkait adanya ketidaksesuaian persoalan administrasi di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7/2017, kata dia, KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Memang, berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
Namun, Nanda, sapaan akrab Henry mengaku tidak mau terjebak dengan perdebatan bahwa hanya satu orang atau lebih dari satu orang yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau berbeda.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan untuk menyepakati PSU adalah karena ada konsekuensi hukum bagi komisioner KPU jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
Akhirnya, kata dia, mereka berdua memilih untuk “walk out” karena kalah voting dan memiliki pandangan yang berbeda mengenai PSU, serta tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.
“Saya menyampaikan kalau untuk gubernur (pemilihan gubernur dan wakil gubernur) kami oke, tapi untuk yang tingkat kota, terutama Kecamatan Semarang Selatan itu yang kami menolak prosesnya,” katanya.
Menurut dia, semestinya rekomendasi Bawaslu dilaksanakan dulu karena berimplikasi hukum ketika tidak dijalankan, apalagi PSU juga hanya direkomendasikan di satu TPS.
“Kalau ini itu masih saran perbaikan atau apa (dari Bawaslu), saya kira enggak ada masalah. Tapi kalau itu sudah bentuknya keputusan berarti sebenarnya ada konsekuensi hukum. Tentunya, hukum yang berlaku apabila itu tidak dijalankan,” katanya.
Meski demikian, Nanda memastikan “walk out” mereka sehingga hanya menyisakan tiga orang komisioner KPU Kota Semarang tidak akan berpengaruh dengan hasil rekapitulasi surat suara.
“Secara penetapan harusnya tidak sih, enggak ngaruh. Harusnya tetap bisa jalan,” kata mantan Ketua KPU Kota Semarang itu.
Sementara itu, Agung Nugroho yang juga komisioner KPU yang “walk out” menyampaikan bahwa secara umum poinnya sama dengan yang dijabarkan Nanda.
“Karena ada rekomendasi dari Bawaslu maka rekomendasi itu perlu untuk disikapi dan dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Saya pikir itu,” katanya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps