Lingkar.co – Sepasang saudara kembar asal Dukuh Bowong, Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ditangkap polisi setelah buron selama tiga bulan.
Kedua pria berusia 21 tahun yang sama-sama berinisial AMA itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan.
Saudara kembar yang akrab disapa Ipan dan Ipin itu melarikan diri setelah menganiaya korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi (23), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Ipan dan Ipin mengeroyok Ikhsan pada Sabtu (24/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Tempat Kejadian Pengeroyokan (TKP) berada di jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, saat kejadian para tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong dan batang bambu.
“Korban lalu diantar warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan berobat ke Puskesmas Sukolilo,” kata AKP Sahlan, Senin (1/4/2024).
Dia menuturkan, tersangka berhasil ditangkap saat pulang kampung dari pelariannya di Jakarta.
“Pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya,” papar dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik,” pungkas dia. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps