Puluhan Petani Sukorejo Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Kendal, Tolak PT Sukarli Eksekusi Lahan Nenek Moyang

Aksi demonstrasi petani Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal di depan kantor Pengadilan Negeri Kendal. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
Aksi demonstrasi petani Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal di depan kantor Pengadilan Negeri Kendal. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Lingkar.co , Puluhan petani dari Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (2/7/2025). Aksi demonstrasi para petani di halaman kantor tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak mereka. Nampak sejumlah poster mereka bentangkan, sementara slah satunya melalukan orasi menyatakan tuntutan sebagaimana dalam tulisan poster “Hidup Petani” dan “Kami Turun Gunung untuk Memperjuangkan Hak Kami”.

Hak yang mereka maksut dalam aksi tersebut adalah menolak rencana eksekusi lahan yang selama ini mereka garap dan klaim sebagai warisan leluhur. Para petani menilai eksekusi tersebut tidak berkeadilan dan mengancam kelangsungan hidup mereka.

Koordinator aksi, Trisminah, menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan terdiri dari tujuh bidang tanah yang diklaim milik PT Sukarli. Padahal, menurutnya, tanah tersebut sejak lama telah digarap oleh warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, karena merupakan milik nenek moyang mereka.

“Kalau lahan itu diambil alih, kami para petani tidak punya mata pencaharian. Kami bisa kelaparan dan anak-anak kami tidak bisa sekolah. Kami akan pertahankan tanah ini sampai tetes darah terakhir,” tegas Trisminah.

Trisminah mengungkapkan bahwa sejak tahun 1970-an, PT Sukarli mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Pada tahun 2014, petani menggugat ke Pengadilan Negeri Kendal dan memenangkan gugatan pada April 2015. Namun, PT Sukarli melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan menang. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun akhirnya kandas.

Hari ini, menurut Trisminah, di dalam PN Kendal sedang berlangsung rapat antara Kepala Desa Pesaren, Camat Sukorejo, Kapolsek Sukorejo, dan kuasa hukum PT Sukarli, yang diduga membahas rencana eksekusi lahan. Inilah yang mendorong para petani datang dan menyampaikan penolakan mereka secara langsung.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini PT Sukarli belum dapat menunjukkan batas-batas lahan yang jelas. Padahal, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, salah satu syarat pelaksanaan eksekusi adalah lahan harus dalam status clear and clean, atau tidak sedang dalam konflik.

“Faktanya, masih ada konflik dengan masyarakat. Maka seharusnya lahan ini belum bisa dieksekusi,” tandasnya.

Para petani berharap, pihak pengadilan dan pemerintah mempertimbangkan kembali langkah eksekusi yang dinilai tidak berpihak kepada nasib petani kecil. (*)

Penulis: Yoedhi
Editor: Rifqi