Lingkar.co — Setelah menanti lebih dari tiga dekade sejak pembangunan dimulai pada tahun 1991, sebanyak 40 warga penerima Program Rumah Sub Inti (PRSI) atau dikenal dengan perumahan becak di Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. di Ruang Arahiwang, Setda Purworejo, kemarin. Program Rumah Sub Inti merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak awal 1990-an untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam penyediaan hunian yang layak. Program ini memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristianto, S.Kom., M.T., juga menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri, serta tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Bupati Yuli Hastuti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para penerima yang telah menunggu selama puluhan tahun. Ia berharap dengan adanya sertifikat, masyarakat kini dapat merasa lebih aman dan tenang menempati rumahnya.
“Alhamdulillah, proses pensertifikatan akhirnya dapat diselesaikan. Semoga dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, masyarakat dapat hidup lebih nyaman dan terlindungi secara hukum,” ujar Bupati.
Yuli Hastuti juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal, dan akuntabel. Sertifikasi aset, menurutnya, merupakan langkah penting dalam menjamin kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta mendukung efisiensi pemanfaatan aset untuk program-program pembangunan strategis.
“Hari ini adalah bukti nyata dari upaya tersebut. Saya berharap ke depan pengelolaan aset dapat lebih profesional dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, S.Si., M.Acc., melaporkan bahwa pada 23 September 2024 lalu, ke-40 warga PRSI telah menerima berita acara serah terima tanah dan bangunan dari Pemkab. Pemkab kemudian memfasilitasi proses pensertifikatan secara administratif hingga akhirnya SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 2025.
“Setelah melalui berbagai tahapan dan prosedur, Sertifikat Hak Milik Rumah Sub Inti Kelurahan Keseneng resmi terbit dan diserahkan hari ini,” jelas Anggit.
Acara penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting dalam upaya mempercepat legalisasi kepemilikan lahan serta penataan aset daerah secara berkelanjutan. ***
Penulis : Lukman