Lingkar.co — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap kepala kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan internal sekaligus strategi untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.
Purbaya menegaskan, rotasi diperlukan agar pejabat dengan kinerja dan integritas terbaik dapat menempati posisi-posisi strategis. Ia mengakui langkah tersebut kerap dianggap terlalu keras, namun menurutnya justru diperlukan demi perbaikan menyeluruh di tubuh DJP.
“Ada yang bilang obrak-abrik enggak boleh. Tapi menurut saya justru harus diobrak-abrik supaya orang-orang yang bagus bisa naik dan memperbaiki kinerja DJP. Akan banyak kepala kantor yang saya rotasi,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Selain rotasi pejabat, Kementerian Keuangan juga menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Langkah tersebut meliputi perbaikan sistem coretax, restrukturisasi pegawai DJP, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menekan praktik under-invoicing, serta penguatan pemeriksaan dan penindakan pajak.
Purbaya menegaskan, seluruh upaya optimalisasi penerimaan pajak tersebut dilakukan tanpa menaikkan tarif pajak.
“Saya ingin memperbaiki cara kita mengumpulkan pajak agar hasilnya lebih optimal tanpa harus menaikkan tarif,” tegasnya.
Sebagai langkah awal pembenahan, Purbaya sebelumnya telah melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara dan KPP Madya Jakarta Utara. Ia melantik Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara serta menunjuk Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, Andika Arisandi ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara, menggantikan pejabat sebelumnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, jabatan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara kini diemban Untung Supardi, menggantikan Wansepta Nirwanda. Purbaya menegaskan, pergantian pimpinan wilayah tetap perlu dilakukan meski pejabat sebelumnya tidak terlibat langsung dalam kasus suap.
“Sebagai pimpinan wilayah, dia tetap harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” ungkap Purbaya.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah





