PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab

PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab
PWI Jateng Kecam Tindakan Represi Ajudan Pj Gubernur Jateng Terhadap Wartawan, Nana Sudjana Harus Tanggung Jawab. Foto: istimewa

Lingkar.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengencam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Jateng Nana Sudjana terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.

“Kami mengecam dengan keras tindakan ajudan Pj Gubernur Pak Nana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen. Dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir dilansir dari Indoraya, Kamis (26/9/2024).

Pria yang akrab disapa Zainal Petir ini pun meminta Nana Sudjana untuk bertanggung jawab atas perilaku ajudannya yang membuat seorang wartawan online nasional tersebut kesakitan.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Saya minta Pak Nana untuk bertanggung jawab karena ulah ajudannya, tidak boleh diam saja harus ikut bertanggung jawab. Kenapa ajudannya berperilaku tidak baik dan menghalang-halangi teman-teman wartawan,” tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu undang -undang 40 Tahun 1999 tentang pers diatur bahwa wartawan bertugas mencari dan mengolah yang kemudian memberikan informasi.

Apalagi kejadian seorang wartawan di Semarang yang mendapat kekerasan dari ajudan Pj Gubernur Jateng, itu kan sedang wawancara.

Png-20230831-120408-0000

Artinya, kata Zainal Petir, korban sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Jadi ketika wartawan dihalang-halangi dalam tugas-tugas jurnalistiknya, maka ancaman bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ini masih dalam wawancara itu berarti kan sedang mencari informasi berarti wartawan itu sedang menjalankan tugas-tugasnya ketika dihalang-halangi. Maka sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, maka ancamannya pidana 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps