Pembatasan Jam Operasional
Kemudian jam operasional wisata alam wisata buatan, dan wisata air terbatasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Jam operasional wisata religi, terbatas pada pukul 00.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Wisata air itu boleh buka, tapi ada aturan jamnya, dan jangan ada kerumunan untuk menghindari covid-19,” ujarnya, Rabu (14/4).
Menurutnya pandemi Covid-19 semua wisata terdapak termasuk tempat wisata yang Pemda kelola, terlebih dengan larangan Mudik Lebaran nanti juga juga bisa berdampak kepada obyek-obyek wisata di kabupaten tersebut.
“Saat ini wisata yang dikelola Pemda turun omzetnya, turun 50 persen lebih, dilihat dari capaian retribusi karcis,” tambahnya.
Baca juga:
Tidak Ada Anggaran Perawatan, 20 Unit Sistem Peringatan Dini Longsor Rusak
Semetara terkait tempat hiburan karaoke pada bulan Ramadan saat ini, pihaknya meminta kepada seluruh pemilik atau pengelola karaoke untuk menutup operasionalnya.
Larangan itu juga menurutnya sudah tertuang dalam SE Bupati Grobogan terkait PPKM mikro saat ini, dimana disebutkan selama bulan Ramadan Karaoke wajib tutup.
”Karaoke masuk bulan Ramadan haru tutup untuk menghormati bulan Ramadan,” pungkasnya. (ori/luh)