Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menghadiri Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024). Foto dokumentasi

Lingkar.co – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mengatakan, bahwa dua Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan atas inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang.

Ia lantas menjelaskan,, setelah pembahasan, DPRD akan melakukan penetapan keanggotaan, meminta pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan. Dengan demikian, Pansus bisa segera melakukan pembahasan atas raperda tersebut bersama Perangkat Daerah terkait.

“Menargetkan Raperda bisa rampung pada akhir Juli ini dan bisa disahkan,” kata Afif saat Rapat Paripurna tentang Raperda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Harapannya, bisa dijalankan dengan baik, jangan sampai gampang membuat atau menyusun serta penerbitan Perda namun implementasinya tidak ada, harusnya dalam setiap bab dan pasalnya bisa melindungi kaum perempuan agar terlindungi,” lanjutnya.

Kendati demikian, Afif juga mengingatkan agar ketika telah menjadi Perda dapat segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Jangan hanya Perda hanya terpampang saja namun implementasinya lemah,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap, Raperda yang dibentuk tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat kota Semarang, membuat masyakarat lebih merasa nyaman, akses maupun konektivitas transportasi makin mudah dan rakyat menjadi sejahtera.

Png-20230831-120408-0000

Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan dua usulan Raperda karena Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menghadiri Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024). Foto dokumentasi

“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Selama ini, sambungnya, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.

Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah menurutnya adalah salah satunya mengambil langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.

“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya,” imbuhnya.

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebut, Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, aspek yuridis dan teknis.

“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Sementara aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, dan manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot Semarang seperti masalah parkir, pengelolaan terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum dalam hal ini sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” katanya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps