PATI, Lingkar.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Pati Tahun 2022 akan memasuki tahap pembahasan.
“Raperda Pondok Pesantren masuk ke Propemperda pada tahun ini, sehingga pembahasannya dalam waktu dekat ini,” kata Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah, Jumat (11/2).
DPRD Pati Sukarno: Belum Ada Tanda-Tanda Pandemi Berakhir
Ia mengatakan, dalam pembahasannya nanti akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya adalah akademisi, pemilik pondok pesantren, ormas, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pesantren.
“Pondok pesantren sudah ada sejak dulu sebelum kemerdekaan Indonesia. Pesantren sudah sangat berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, memajukan pendidikan, serta mencerdaskan bangsa. Karena itu sudah sepatutnya ada payung hukum khusus pesantren,” ungkapnya.
Pulihkan Sistem Pembelajaran, DPRD Pati Dukung Uji Coba Kurikulum Prototipe
Adapun latar belakang dari raperda inisiasi DPRD Pati ini, yaitu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Politisi PKB ini menambahkan, dengan adanya Perda Pesantren harapannya status ponpes bisa setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
“Jadi kalau pesantren sudah memiliki payung hukum yang jelas, diharapkan kesejahteraan pondok pesantren bisa meningkat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Falaasifah – Lingkar.co)