Lingkar.co – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menerina Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Rabu (29/5/2024). SK tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024.
Dalam sambutanya, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyebutkan ada 111 pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat.
Menurutnya, pemberian kenaikan pangkat sebagai wujud komitmen Pemkab Grobogan atas kinerja dan pengabdian para ASN yang sudah dilakukan selama ini.
Bupati menyampaikan bahwa seiring perkembangan zaman, tuntutan tugas para ASN ke depan akan semakin berat dan kompleks.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya setiap ASN untuk mulai mereformasi diri dan selalu berusaha meningkatkan serta mengembangkan potensi diri,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa penilaian kinerja dan perilaku kerja ASN menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan kenaikan pangkat.
“Karena itu, seyogyanya penghargaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi PNS dalam bekerja dan berperilaku yang lebih baik yaitu berdisiplin, jujur, bertanggungjawab, berintegritas dan berakhlak mulia,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Sumarni menjelaskan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pengkat PNS, biasanya kenaikan pangkat per tahun hanya dilakukan dua kali, sekarang menjadi enam kali.
“Kenaikan Pangkat akan diterapkan setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun,” jelasnya.
Pihaknya berharap hal ini dapat menjadi motivasi para ASN untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya juga berpesan kepada saudara agar senantiasa introspeksi dan mawasdiri. Tunjukkan bahwa saudara adalah kader-kader terpilih yang mau dan mampu membawa perubahan dengan berkontribusi secara nyata bagi kemajuan Kabupaten Grobogan,” pesan Bupati Grobogan. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps