Lingkar.co – Ratusan koperasi di Kabupaten Pati dinyatakan tidak aktif oleh oleh Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Pati. Koperasi-koperasi bermasalah tersebut tersebar di seluruh wilayah Bumi Mina Tani.
Kepala Dinkop UMKM Pati Wahyu Setyawati menyebutkan jumlah koperasi di Pati saat ini sekira 650an. Namun, yang berstatus aktif hanya sekira 300an.
“Koperasi yang tidak aktif itu biasanya yang sudah dua kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan),” ujarnya, Jumat (5/1/2024).
Ia mengaku pihaknya terus melakukan pendekatan terhadap koperasi yang tidak aktif.
“Kita terus melakukan pendampingan, sehingga banyak sebelumnya yang tidak aktif sekarang bisa aktif,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga menemukan sejumlah koperasi yang tidak berizin operasi di Pati. Untuk jumlahnya, ia tidak menyebutkan.
“Itu kita lakukan teguran,” ujarnya.
Selain memberikan teguran, pihaknya juga melakukan pendampingan supaya koperasi tersebut segera mengurus perizinannya. Pihaknya pun tahun ini akan segara mengeceknya, apakah sudah mendapat izin atau belum.
“Kita di Januari-Februari ini melakukan penyisiran. Kita cek koperasi yang sebelumnya belum mengurus perizinan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini koperasi sedang dalam masa transisi. Dalam hal ini, semua koperasi harus menyatakan, apakah masuk dalam koperasi open loop atau close loop.
Dijelaskan, koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Di mana pengaturan, perizinan dan pengawasan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Kalau di daerah berada dalam pembinanan Dinas Koperasi.
Sementara itu, jelasnya, koperasi open loop pembinaannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini masa transisi sampai dengan bulan Juli 2024. Setelah itu sampai dengan Januari 2025 ini proses penyesuaian untuk memastikan apakah benar-benar open loop atau close loop,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Editor: Muhammad Nurseha