Berita  

Razia Cipta Kondisi di Rembang, Petugas Amankan 136 Botol Miras

Sejumlah miras yang diamankan petugas. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/3/2025), petugas berhasil mengamankan 136 botol miras dari dua toko sembako di Kecamatan Kragan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari program cipta kondisi yang telah diatur dalam Instruksi Bupati. Razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya toko yang menjual minuman keras.

“Pada dua toko di Desa Pandangan Kulon dan Kragan, kami menemukan sejumlah miras yang memang dijual. Kami berhasil menyita 136 botol miras,” ujar Sulistiyono.

HUT Kendal

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan razia akan terus dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lingkungan tetap kondusif.

“Kami mengimbau kepada semua pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang nyaman selama bulan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri. Mari kita hormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

HUT Kendal

Selain razia miras, Satpol PP Kabupaten Rembang juga melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Lasem. Petugas memberikan peringatan kepada PKL yang berjualan di area terlarang agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut. (*)

Png-20230831-120408-0000

Penulis: Miftah

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps