Site icon Lingkar.co

Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Kudus Capai Rp 55 Miliar

ANGGARAN: Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus selama tahun 2020. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ANGGARAN: Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus selama tahun 2020. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Realisasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kudus sebesar Rp 55.424.190.168 dari rencana penganggaran sebesar Rp 82.333.474.390.

Jumlah tersebut tertulis melalui data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

Adapun jumlah realisasi itu, terbagi dalam dua kategori penyaluran, untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Selain itu juga untuk memberikan bantuan sosial juga pemulihan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, rencana penganggaran sebesar Rp 54.827.274.390 dan berhasil terrealisasikan sebesar Rp 34.380.275.268.

Baca juga:
Tak Maksimal, Rp 48 Milliar Anggaran Covid-19 di Jepara Kembalikan ke Kas Keuangan Daerah

Sementara untuk pemberian bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, rencana penganggaran sebesar Rp 27.506.200.000 dan berhasil terrealisasikan sebesar Rp 21.043.914.900.

Realisasi pada pencegahan dan penangan Covid-19, telah tersalurkan ke beberapa OPD yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan RSUD dr. Loekmono Hadi.

Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Sebanyak Rp 91 Miliar

Menurut Kepala BPPKAD Kudus, Eko Djumartono mengatakan, untuk tahun 2021 Pemkab Kudus sedang gencar menyusun refocusing anggaran.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan OPD tentang apa yang perlu menjadi prioritas dan kegiatan apa yang tidak mendesak.

Baca juga:
Santunan Kematian Covid-19 Kudus Tunggu Refocusing Anggaran

Refocusing penanganan Covid-19 di Kudus tahun ini (2021) kita menganggarkan Rp 91 miliar. Dana tersebut nantinya akan mengalir ke Dinas Kesehatan (Dinkes), Kecamatan, serta Kelurahan,” ungkapnya.

Untuk Dinkes, lanjut Eko, nantinya terpakai sebagai dana insentif tenaga kerja (nakes) yang menangani Covid-19.

 Sedangkan di kecamatan akan terpakai untuk monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kelurahan.

“Kalau refocusing pada 2020 kita menempatkan pada belanja Tidak Terduga (BTT), sedangkan tahun ini langsung pada belanja operasi masing-masing OPD,” pungkasnya. (dit/luh)

Baca juga:
Pembangunan RS Khusus Covid-19 Menguntungkan

Exit mobile version