PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Banyak masyarakat Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati wakilkan pengajuan permohonan berkas kependudukan.
Hal ini atas dasar masyarakat yang tidak mau mengantri untuk mengajukan sendiri berkas kependudukan mereka.
Apalagi di tengah adanya Pemberalakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meskipun sebenarnya sudah ada kebijakan pengajuan melalui aplikasi.
Menurut Carik Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Suyono, masyarakat enggan mengantri karena adanya pembatasan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga:
Camat Batangan, Ajak Warga Lakukan Pembaruan Data Kependudukan Secara Berkala
“Biasanya warga mewakilkan kepada kami atau warga lain yang sering ke wilayah Kota Pati untuk mengurus berkas kependudukan,”
Lanjutnya, “Tetapi, kami sering juga menghimbau agar mengurus sendiri. Sebab ini adalah data pribadi masyarakat. Tidak seharusnya orang lain tahu himbaunya,” ungkap Suyono.
Menurutnya, kebanyakan masyarakat yang mewakilkan tersebut adalah yang memiliki kesibukan serta yang sudah lanjut usia.
“Karena sudah lanjut usia jadi mereka tidak bisa menguasai teknologi informasi, utamanya untuk menggunakan aplikasi online tersebut,” terang Suyono.
Lakukan Perubahan Data Secara Berkala
Padahal lanjutnya, meski di masa pandemi seperti ini pengajuan berkas bisa selesai maksimal 2-3 hari untuk untuk lingkup satu kecamatan.
Tetapi untuk perubahan data kependudukan antar kecamatan, Suyono menjelaskan bahwa kabupaten dan lainnya harus di urus di Kantor pencatatan sipil melalui jasa antar kurir.
“Misal warga yang ingin melakukan pindah kependudukan ke lain kecamatan atau ke lain kota. Pemohon mengirimkan berkas penunjang dari kecamatan maupun desa setempat melalui jasa antar kurir ke kantor Disdukcapil dengan biaya sendiri,” urainya.
Setelah berkas kependudukan selesai di ubah, dari kantor pencatatan sipil mengirimkan berkas tersebut melalui jasa antar kurir ke alamat pemohon tanpa biaya.
Berbeda dengan kepengurusan berkas kependudukan untuk mengubah status marital seseorang. Suyono menjelaskan, rata-rata dalam hal ini masyarakat mengurusnya secara pribadi.
Baca juga:
Wali Kota Surabaya Siapkan RS Darurat di Tiap Kelurahan
“Misal ada anggota keluarga yang meninggal atau ketika ada perceraian. Biasanya melakukan kepengurusan di kantor kecamatan,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono menambahkan, perubahan jumlah keluarga dalam KK harus dilakukan ketika ada perubahaan data.
Terlebih ketika ada anggota keluarga yang meninggal dan masih dalam satu KK. Sebab ini sangat penting untuk pemetaan jumlah penduduk.
“Persyaratan yang diperlukan untuk menghapus keluarga yang telah meninggal pada KK, yaitu dengan mengirimkan berkas yang di butuhkan seperti fotokopi KTP dua orang saksi,” jelas Rubiyono.
Lanjutnya, “Selain itu juga surat keterangan dari desa, akta kematian dan fotokopi KTP warga yang meninggal itu tadi, melalui jasa pengiriman,” pungkas Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps