JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo meminta, agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang. Perpanjangan dilakukan usai evaluasi penerapan PPKM sejak 11 Januari.
“Berdasarkan evaluasi, Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (21/1).
Airlangga mengatakan, keputusan Jokowi akan segera disampaikan ke para kepala daerah. Ia berharap kepala daerah bisa berupaya menekan laju pandemi.
“Nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya,”bebernya.
Airlangga menyampaikan, pembatasan yang berlaku ada sedikit perubahan. Pusat perbelanjaan kali ini hanya boleh beroperasi hingga 20.00 waktu setempat.
“Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam,” paparnya.
Sementara aturan lainnya masih sama, seperti WFH 75 persen, belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah 50 persen, dan pembatasan transportasi sesuai kebijakan daerah masing-masing. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)