Lingkar.co – Ribuan warga memenuhi Kantor Samsat Kendal. Mereka berbondong-bondong memanfaatkan program pemutihan alias pengampunan dan penghapusan pajak kendaraan bermotor.
Sedikitnya tercatat ada 2.680 warga setiap harinya sejak program pemutihan pajak kendaraan dibuka Selasa (8/4) lalu. Mereka mengantre untuk membayar pajak. Jumlah tersebut diakuinya dua kali lipat dari jumlah pembayar pajak di hari-hari biasa.
“Kalau hari-hari biasa, wajib pajak yang melakukan transaksi pajak baik di kantor maupun yang mobil samsat keliling itu antara 1.000-1.200 per hari. Jadi adanya progam pemutihan ini, antusias masyarakat di Kendal sangat tinggi,” tutur Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, Jumat (11/4/2025).
Pemutihan pajak kendaraan 2025 ini diakuinya sangat membantu masyarakat. Pasalnya masyarkat hanya perlu membayar pajak tahun pajak berjalan.
“Sedangkan tunggakan pajak di tahun sebelum-sebelumnya berikut dendanya dihapus,” jelasnya.
Pun dengan bea balik nama, juga ada penghalusan pajak bea balik nama. Sehingga ia meminta masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak 2025 ini.
“Mumpung ada pengampunan pajak dan denda, ayo segera di manfaatkan,” tegasnya.
Tapi dari transaksi yang masuk. Diakuinya rata-rata tertinggi adalah pembayaran pajak yang menunggak.
“Apalagi yang nunggak pajaknya lama, hingga bertahun-tahun, itu segera saja, eman-eman kalau tidak dimanfaatkan,” tandasnya.
Baur STNK Samsat Polres Kendal, Bripka M Latib menambahkan, wajib pajak selama program pemutihan berlangsung, tidak hanya dibebaskan dari denda, tapi juga bebas pajak PKB.
“Tapi denda Jasa Raharja hanya dikenakan dua kali dari tunggakan. Selainnya free selain pajak tahun berjalan,” imbuhnya.
Salah satu wajib pajak, Sadam, warga Rowosari, mengaku program pemutihan ini sangat membantunya. Dirinya yang menunggak pajak selama lima tahun hanya dikenakan Rp 300 ribu untuk kendaraan roda dua.
“Jadi hanya pokok pajak kendaraan di tahun berjalan sama pajak Jasa Raharja dua kali. Jadi sangat murah sekali,” katanya. ***