Ribut-ribut Gugatan PSSI ke Mata Najwa, Dewan Pers: Salah Alamat

Ahmad Djauhar (Kiri) Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers dan Benni Hidayat, SH Advokat dan aktivis pers Bengkulu turut berkomentar menyoal gugatan PSSI ke Mata Najwa. Dok Pribadi/Lingkar.co
Ahmad Djauhar (Kiri) Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers dan Benni Hidayat, SH Advokat dan aktivis pers Bengkulu turut berkomentar menyoal gugatan PSSI ke Mata Najwa. Dok Pribadi/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Tayangan talk show di salah satu stasiun televisi bertajuk Mata Najwa: PSSI Bisa Apa Jilid 6 pada Kamis (4/11/2021) berbuntut panjang.

Mengutip dari ANTARA, Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh akan menuntut Mata Najwa terkait dengan tayangan tersebut.

”Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur [pertandingan]. Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka,” katanya.

Sementara itu Ahmad Djauhar Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Menyatakan Gugatan tersebut salah alamat.

Mengingat, Mata Najwa adalah produk dari PT Narasi Media Pracaya sebuah perusahaan pers yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers.

“Yo salah alamat (gugatan ke pengadilan, red) itu PSSI. Kalau produk jurnalistik silahkan laporkan ke dewan Pers,” kata Ahmad Djauhar kepada Lingkar.co melalui sambungan telepon, Sabtu (6/11/2021).

Png-20230831-120408-0000

Dia menjelaskan, seluruh produk jurnalistik memiliki undang-undang yang menaungi yaitu UU No 40 Tahun 1999.

“Kawan-kawan pers memiliki undang-undang yang melindungi sendiri. Terlebih kita memilik MoU dengan Kapolri terkhusus sengketa terkait produk jurnalistik,” ungkapnya.

Ahmad Djauhar juga mengingatkan Najwa Shihab untuk mempersiapkan dalam menghadapi proses-proses hukum nantinya.

“Najwa harus bersiap untuk menghadapi proses hukum bila nantinya harus terjadi. Itupun jika salah satu pihak merasa belum puas (dengan keputusan Dewan Pers, red). Kebanyakan perkara seperti ini tak sampai ke pengadilan. Tapi nanti kita lihat,” terangnya.

Advokat: Seluruh Perkara Sengketa Pers Silahkan ke Dewan Pers

Benni Hidayat, SH seorang advokat yang juga merupakan aktivis pers sejak 12 tahun lalu mengomentari tindakan dari PSSI.

Menurut Benni kepada Lingkar.co, Sabtu (6/11/2021) insan pers memang memiliki keistimewaan karena memiliki undang-undang khusus yang menaunginya.

“UU 40 Tahun 1999 itu sudah cukup jelas dan gamblang. Perusahaan pers wajib melayani hak tolak untuk dapat melindungi narasumbernya,” kata Benni.

Dia menambahkan, memang dalam peraturannya hak tolak dapat batal demi hukum. Namun, tidak serta merta batal karena harus melalui beberapa tahapan.

“PSSI lakukan saja dulu tahapan pelaporan ke Dewan Pers. Soalnya kan seluruh sengketa produk jurnalistik urusannya Dewan Pers. Kalau asal gugat ke pengadilan nanti pasti dikembalikan ke Dewan Pers,” ungkap Mantan wakil ketua PWI Provinsi Bengkulu Bidang advokasi dan Perlindungan wartawan tersebut.

Benni Hidayat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat ketika berperkara dengan produk jurnalistik untuk dapat menggunakan hak jawab terlebih dahulu.

“Kalau masih belum puas, bisa melaporkan ke Dewan Pers untuk proses lebih lanjut. Belum puas lagi, baru proses secara hukum. Tapi itu minim sekali kasus yang sampai kesana,” Pungkasnya.

Penulis: Muhammad Nurseha

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *