KARANGANYAR, Lingkar.co – Satreskrim Polres Karanganyar menangkap BBH alias DAW, seorang advokat asal Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap HL, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Penangkapan pelaku penggelapan uang di Karanganyar itu pada Jumat (4/12) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku di Mojogedang. Saat penangkapan, pelaku tengah tidur.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, pelaku terlibat urusan perizinan kandang babi dengan korban di Mojogedang.
Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 26 juta. Namun penggunaan uang tersebut tidak sebagaimana mestinya oleh pelaku.
‘’Dengan kata lain pelaku melakukan penggelapan. Sampai dengan pelaporan kepada polisi, izin peternakan babi milik korban tidak terealisasi dan uang tidak kembali,’’ kata AKP Tegar.
AKP Tegar menjelaskan, pelaku mengaku kepada korban sebagai advokat dan mantan hakim Tipikor kasus yang menjerat mantan Wali kota Mataram.
Pelaku juga mengaku sebagai pengacara DPP PDIP dan mengenal sejumlah orang penting. Seperti Megawati, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra hingga Tito Karnavian.Pelaku bahkan memperlihatkan fotonya bersama orang-orang penting itu.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa Surat Kuasa dari Handoyo Loang kepada pelaku. Selain itu, kuitansi sebesar Rp 9 juta dari Handoyo Loang kepada pelaku disertai tanda tangan serta stempel dari Advocates and Legal Consultant B2H and Associate.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun sebagaimana pasal 378 KUH Pidana,’’ kata Kasatreskrim.
Sementara itu, pelaku tidak terlihat canggung saat wawancara dengan awak media terkait tindakan yang ia lakukan terhadap korban.
‘’Nanti klarifikasi di pengadilan seperti apa,’’ kata pelaku saat menjawab mengenai penggunaan uang dari korban.
Pelaku mengaku, permintaan uang sebesar Rp 26 juta kepada korban secara bertahap. Namun pelaku mengaku Rp 2, 3 juta untuk penunjukkan kuasa hukum baru dari anak korban serta Rp 9 juta untuk biaya awal perijinan dan biaya pendaftaran ijin lingkungan. (jok/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps