Surabaya, Lingkar.co – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan pemilik warkop sebagai tersangka. Kuat dugaan, pemilik warkop tersebut memprovokasi warga saat operasi penertiban PPKM darurat di Bulak Banteng Baru, Sabtu (10/7/2021) malam.
“Dari seluruh keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan. Saat patroli PPKM darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Surabaya.
Ia menjelaskan peristiwa kericuhan berawal dari patroli yustisi Satgas PPKM darurat. Yakni Camat bersama dengan Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) malam.
Petugas mendapati warung kopi yang belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.
Saat pendataan, kata Gatot, pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas.
“Pemilik warkop ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran,” ucapnya.
Meski tak ada korban dari peristiwa ini, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa pemilik warkop dikenai Pasal 212 KUHP.
Lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi dengan ancaman hukuman 4 bulan pidana penjara.
“Kami imbau masyarakat ikuti anjuran pemerintah untuk ikuti PPKM darurat. Jika memang anjurannya tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas. Termasuk mencari pelaku terduga provokator kericuhan.
Penulis: Antara
Editor: Muhammad Nurseha