Tidak Melanjutkan Gugatan ke PTUN Surabaya, Dico Mengaku Legowo Demi Berjalannya Pilkada Kendal

Dico M Ganinduto Batal Ajukan Gugatan Ke PTUN Surabaya. Wahyudi/Lingkar.co
Dico M Ganinduto Batal Ajukan Gugatan Ke PTUN Surabaya. Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Pasca penolakan gugatan dari Bawaslu Kendal, pasangan calon Bupati Kendal Dico-Ali dikabarkan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan dan demi berjalannya Pilkada Kendal 2024, Dico mengaku legowo dan tidak akan melanjutkan gugatan tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan Dico M Ganinduto di Rumah Dinas Bupati Kendal, Kamis (19/9/2024).

“Dengan berbagai perimbangan, baik para senior politik maupun keluarga dan demi kelancaran demokrasi Pilkada Kendal maka kami memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa pilkada antara saya dengan KPU kendal ke PTUN Surabaya. Ini sudah melalui beberapa pertimbangan yang matang,” katanya.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Menurutnya, keputusan ini ia pilih dengan berbagai pertimbangan dari elit politik maupun dengan keluarga.

Dico berharap pelaksanaan Pilkada Kendal nanti dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif, serta melahirkan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Kendal.

Saat ditanyai terkait dukungan terhadap paslon bupati kendal saat ini, Dico mengaku belum bisa memutuskan dan akan melihat dinamika politik kedepan.

Png-20230831-120408-0000

Sebelumnya, Majelis Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico – Ali) dalam perkara sengketa pendaftaran. Dengan begitu, Dico – Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.

Putusan tersebut dilontarkan setelah melihat dan menimbang perkembangan sengketa pendaftaran cabup-cawabup dalam dalam musyawarah terbuka.

Baik itu melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Dico-Ali, termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi.

Ketua Majelis Musyarawah, Hevy Indah Oktaria mengatakan alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami, majelis musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan Pemohon (Dico-Ali, Red),” kata Hevy.

Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps