Rugikan Warga, Tambang di Pati Hanya Sumbang PAD Rp 300 Juta

Komisi C DPRD Pati bersama dinas terkait saat melakukan sidak ke tambang di Kecamatan Sukolilo, Pati. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Menjamurnya tambang ilegal di Kabupaten Pati dinilai sangat merugikan warga, khususnya para petani. Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Petani Pati, Kamelan.

Kamelan menilai aktivitas tambang liar yang menjamur di Pegunungan Kendeng memicu percepatan pendangkalan Sungai Juwana dan membuat kawasan hutan gundul. Sehingga, hal ini membuat para warga dan petani dihantui banjir ketika musim hujan.

”Penambangan liar membuat hutan gundul, sehingga tidak ada resapan air dan bila hujan rawan banjir dan mengakibatkan sedimentasi yang sangat parah di Sungai Juwana. Pendangkalan ini mengakibatkan bila curah hujan tinggi banjir akan menggenangi lahan,” jelasnya, kemarin.

Ia menyebutkan per tahun ada ribuan hektare lahan pertanian dilanda kebanjiran. Sehingga, membuat petani mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengungkapkan selama ini tambang hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pati sekira Rp 300 juta.

Tak banyaknya Retribusi Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) itu, katanya, karena jumlah tambang yang berizin di Kabupaten Pati tidak banyak. Misal ada tambahan pun, menurutnya, setiap tahun hanya sedikit, bahkan terkadang jumlahnya berkurang karena tidak diperpanjang izinnya.

“Yang berizin kan tidak banyak. Paling kisaran angka (saya tidak hafal betul, Red) karena naik turun, karena ada yang berizin tapi sudah habis izinnya, itu kisaran Rp 300 juta,” ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini jumlah tambang yang memberikan sumbangan PAD hanya sekira 12 titik. Belasan tambang itu tersebar di Kabupaten Pati, salah satunya berada di Kecamatan Sukolilo. 

“Kemarin itu di kisaran yang berizin sekitar 12, tapi sekarang belum saya cek lagi, karena ada yang izin baru ada yang sudah berhenti,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun meminta tambang yang belum memiliki izin mematuhi aturan dengan mengurus izin ke antor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

“Harusnya berizin, karena kalau tidak berizin tidak ada pemasukan, di samping juga merusak lingkungan,” ujarnya. 

“Karena sekali lagi hasil tambang kadang merusak jalan yang dilalui sehingga perlu perawatan dan lain-lain, sehingga ada dana untuk itu,” tegasnya. (*)

Penulis: Miftah