RUU Kesehatan, Jadi Atensi Penting Anggota Komisi IX DPR RI

Lingkar.co – Kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan karena adanya pasal-pasal di RUU Kesehatan menjadi catatan penting bagi Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Bagaimana tidak pasalnya, dinamika RUU Kesehatan ini, terus berlanjut. Bahkan Beberapa waktu lalu Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan. 

“Jadi organisasi profesi meminta agar pasal tersebut di perbaiki. Hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan, terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi konsen kami,” ucap Edy, saat di hubungi kembali lingkar.co, Rabu (17/05/2023) pagi.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Edy, yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut meyakini bahwa setiap opini membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat. 

“Saya, juga menyimak aksi damai yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan beberapa waktu lalu. Jadi kami memahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Dan kami di DPR RI mencoba melaksanakan tanggungjawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Edy menyatakan bahwa RUU Kesehatan jika dicermati lebih dalam justru lebih baik dalam perlindungan hukum, dalam arti sebelum seseorang di proses hukum maka di luar pengadilan di fasilitasi oleh majelis disiplin. Dan Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu di dahului dengan pelanggaran etik dan disiplin

Png-20230831-120408-0000

“Misalnya pada Pasal 327 yang menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” bebernya.

Lanjutnya kembali, Padahal pasal sebelumnya juga telah disebutkan bagaimana penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum.

“Misalnya lagi, pada pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan. Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain lalu ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi,” bebernya kembali.

Bahkan, menurutnya pada daftar inventaris masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah, ada usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar.

“Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, kejadian luar biasa (KLB), atau bencana yang tertuang dalam Pasal 408 ayat 1,” terangnya.

“Tentunya DPR dan pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” terangnya kembali.

Edy, pun  bersikap terbuka atas masukan yang diberikan oleh organisasi profesi. Ia mengajak organisasi profesi kesehatan untuk turut banyak berperan dalam penyusunan RUU Kesehatan. 

Dirinya, mengingatkan agar RUU Kesehatan ini berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok.

“Adanya organisasi profesi, DPR RI, Kemenkes dan lainnya adalah untuk memastikan hak masyarakat dapat diberikan dengan layak dan baik,” tegasnya.

Penulis: Lilik Yuliantoro

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *