Berita  

Sah! MUI Nyatakan Mixue Ice Cream & Tea Halal

ISTIMEWA
ISTIMEWA

Lingkar.co – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) nyatakan bahwa Mixue Ice Cream & Tea sudah bersertifikasi halal.

Sebelumnya, sempat geger di lingkungan masyarakat bahwa produk minuman tersebut belum halal.

Sertifikasi halal dari Mixue diajukan oleh pihak berwenang pada tahun 2021.

Namun proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.

Proses sertifikasi akhirnya selesai pada Hari Rabu (15/2/2023) kemarin.

Majelis Ulama Indonesis (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal untuk produck Mixue Ice Cream & Tea tersebut.

Keua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, LPH LPPOM MUI memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pihak Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produknya telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” katanya, Jumat (17/2/2023).

Setelah terbitnya surat Ketteapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Serifikat halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Selain itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi kepada managemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour dari China,” katanya.

Penulis : Kharen Puja Risma