Berita  

Sah! NIK Gantikan NPWP, Lantas Semua WNI Kena Pajak Penghasilan?

ILUSTRASI- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). FOTO: Indonesia-.go.id/Lingkar.co
ILUSTRASI- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). FOTO: Indonesia-.go.id/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah bersama DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang HPP, pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR, menyetujui pengesahan UU HPP tersebut.

Dalam RUU HPP tersebut, terdapat terobosan baru, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Semarang Vaksinasi Covid-19 Bagi Pemohon SIM

Sehingga, dengan sahnya RUU menjadi UU HPP, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kendati demikian, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP, tidak berarti semua orang wajib membayar pajak penghasilan atau PPh.

“Tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) akan terkena pajak penghasilan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kepastian tersebut, ia sampaikan saat membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap UU HPP di hadapan peserta Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Menurutnya, pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun,” jelasnya.

Yasonna mengatakan, penggunaan NIK akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak, dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Perpres tersebut bertujuan untuk mendukung pelayanan publik bagi setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Sehingga perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.

NPWP DIHAPUS, GANTI NIK

Sebelumnya, Direktur Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, memastikan NPWP akan hilang, dan ganti dengan NIK.

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif, Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan hilang untuk sepenuhnya ganti engan NIK,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).

Kendati demikian, Zudan mengatakan, bahwa pelaksanaan penggantian NIK sebagai NPWP secara bertahap.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP mewujudkan efisiensi kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi.

“Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi dapat mewujudkan tata kelola yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, antara proses bisnis perpajakan saat ini dengan rencana penerapan core tax,” jelasnya, Senin (4/10/2021).***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling